Senin, 18 Januari 2010

Benarkah Pengumuman Hasil Ujian PPAT akan direvisi?

Terbitnya Pengumuman Hasil Ujian PPAT yang diselenggarakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta oleh BPN dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, yang di publish di web resmi BPN pada tgl 24 Des 2009, dengan judul : PENGUMUMAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2009 Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009, tentu sangat-sangat menggembirakan. Maka seketika, saling ucap selamat kepada sesama rekan yang lulus pun otomatis terlontar.

Tetapi ada yang aneh dari pengumuman tersebut karena belum sempat dibaca oleh semua peserta, tahu-tahu pengumumannya ditarik dari web BPN. Karena raibnya pengumuman tersebut maka berkembanglah issue yang simpang siur, sebut saja antara lain : Hasil Ujian akan direvisi, Surat Keputusan Hasil Ujian tidak valid, Pengumuman yang dipublis di web BPN adalah kerjaan orang iseng dan masih banyak issue miring lainnya.

Banyak teman, tak peduli dari Jakarta apalagi dari daerah yang deg-deg-an dengan issue miring itu, lalu kesana-kemari mencari informasi. Tapi konfirmasi dari staff adm PPAT BPN di jalan sisingamangaraja pun tak berani memberi komentar. hal ini menambah semakin kencangnmya issue bahwa hasil ujian sebagaimana diumumkan dalam web BPN tgl 24 Des 2009 tersebut tidak valid.

Jika kita menanggalkan emosi dan perasaan kita karena sebagai peserta ujian, dan jika kita merenung, apakah memang demikian instansi yang nota bene setingkat kementrian negara tersebut, dengan seenaknya menarik/menggugurkan pengumuman yang lengkap dengan SK dan diumumkan dalam web resmi BPN hanya dalam hitungan jam?

Dengan pendekatan logika sederhana saja, saya yakin bahwa instansi pemerintah yang kita cintai yaitu BPN, tidak demikian. Karena proses untuk penerbitan SK dan lalu diumumkan ke publik tidaklah merupakan perkara gampang. Harus melalui mekanisme internal yang telah lebih dahulu melewati tahap cek and recheck.

Maka berangkat dari logika sederhana tersebut, saya yakin bahwa hasil ujian PPAT yang telah diumumkan tersebut benar-benar merupakan satu produk final dari BPN sehingga memiliki kepastian hukum yang sudah tetap. Harapan saya, kita tidak dengan mudah mempercayai issue yang tidak berdasar apapun apalagi bagi kita yang mengerti dan mempelajari hukum.

Maka tak lebih dan tidak terlambatlah jika pada kesempatan ini saya mengucapkan Selamat atas kesuksesan rekan-rekan sekalian dalam ujian PPAT tersebut.

Tidak ada komentar: