Selasa, 24 Maret 2009

Pantaskah Kasus Sisminbakum "merontokkan" agenda Pelatihan Teknis Calon Notaris? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

Judul diatas sengaja dibuat demikian "bombastis" sebagai refleksi pertanyaan sekaligus sebagai harapan dari ribuan calon notaris yang sampai saat ini masih terhambat pengajuan SK pengangkatannya karena belum mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris.

Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.

Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.

Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.

Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.

Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.

Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.

Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.

Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.

Minggu, 22 Maret 2009

Forum Komunikasi Alumni MKN UGM oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKN

Dengan semangat untuk tetap menjaga tali silaturahmi diantara sesama alumni MKN UGM maka per tanggal 22 Pebruari 2009 yang lalu telah dibentuk suatu Forum yang bernama Forum Komunikasi Alumni Magister Kenotariatan UGM berkedudukan di Jakarta.

Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.

Adapun susunan pengurusnya adalah :

Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)

Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.

Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.

Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.

Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.

Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?

Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.

Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.