Jumat, 27 Februari 2009

Tidak Ada Formasi Notaris Baru (disalin oleh : Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Berikut ini adalah salinan pengumuman Dirjen AHU tentang Daerah Kabupaten/Kota yang tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris dan pengangkatan notaris pindahan, tertanggal 20 Pebruari 2009 (pengumuman di lantai 1 Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jl. Rasuna Said Jakarta), adalah sebagai berikut :

a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang

b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi

c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman

d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru

e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang

f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung

g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok

h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang

i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang

j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta

k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik

l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar

m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram

n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan

o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar

Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.

Minggu, 01 Februari 2009

Akta Pendirian Asosiasi (Contoh akta notaril, dari koleksi Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

AKTA PENDIRIAN ASOSIASI ...
Nomor :
- Pada hari ini, hari




- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri ---
oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang---
akan disebut pada bagian akhir akta ini. -----------
- Tuan ...., lahir di ...,
pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, ..., bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor ...;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
berdasarkan kekuasaan yang trcantum dalam BERITA ---
ACARA RAPAT ASOSIASI ..., yang akan disebut. --------------
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas --
dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ----------
- bahwa pada tanggal ...telah dibuat BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN ASOSIASI ..., yang dibuat dibawah -
tangan, tertanggal ... yang aslinya bermeterai cukup, diserahkan kepada ---
saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini.
- bahwa penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
diatas telah diberi kuasa sebagaimana tersebut -----
diatas dengan ini bermaksud mendirikan Asosiasi ... dengan
akta Notaris. --------------------------------------
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas --------
maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
dengan ini mendirikan suatu asosiasi dengan memakai
Anggaran Dasar sebagai berikut : -------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- Pasal 1. --------------------
- Asosiasi ini memakai nama ASOSIASI ... (selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan APSEGI) --
dan berkedudukan di ..., Jalan ....
-------------------- ASAS DAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 2. -------------------
- APSEGI berazaskan PANCASILA dan berdasarkan ------
UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945. --------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI --------
----------------------- Pasal 3 --------------------
- Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ---
tidak ditentukan lamanya. --------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
- Maksud dan tujuan APSEGI adalah : ----------------
1. Untuk menghimpun kemampuan para aggota dalam ----
melaksanakan kegiatan pabrikasi, peneletian dan -
pengembangan industri serta perdagangan ... dapat dimanfaatkan ----
secara efektif dan efisien guna kepentingan para-
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. --
2. Asosiasi ... merupakan organisasi nirlaba. -----------
------------ KEGIATAN DAN PENGELOLAAN -----------
--------------------- Pasal 5 -------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -----
tersebut dalam Pasal 4 Asosiasi melaksanakan kegiatan-
sebagai berikut : ----------------------------------
1. Menyelenggarakan kegiatan pertemua para anggota,-
berhubungan dengan pihak pemerintah serta -------
berhubungan dengan pihak pengguna .... ---------------------------------
2. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan kepada ---
para anggota terutama menyangkut kegiatan -------
pabrikasi yang berkaitan dengan masalah ---------
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
3. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan para -----
anggota dalam bidang ketenagakerjaan, -----------
kesejahteraan pekerja serta hubungan industri ---
yang harmonis. ----------------------------------
4. Mewakili para anggota untuk kegiatan-kegiatan ---
promosi, pameran produk serta melaporkan --------
perkembangan industri para anggota pada rapat ---
dengan pihak pemerintah. ------------------------
5. Mewakili para anggota untuk menghadiri undangan -
rapat maupun seminar yang diselenggarakan oleh --
pihak pemerintah ataupun pihak lain baik sebagai-
pemrasaran, narasumber atau peserta biasa. ------
6. Secara berkala mengikuti perkembangan produksi --
dari para anggota untuk keperluan data statistik-
kemajuan perusahaan anggota serta penyediaan data
bagi pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.-
------------------- KEANGGOTAAN -----------------
-------------------- Pasal 6.- ------------------
1. Anggota APSEFI terdiri atas : -------------------
a. Produsen ... yang ada di -
seluruh wilayah Indonesia dan telah mengajukan
permohonan untuk menjadi Anggota ; -----------
c. Badan usaha lainnya yang berminat dan --------
mengajukan permohonan serta ditetapkan sebagai
anggota oleh rapat anggota. ------------------
2. Setiap anggota Asosiasi...berhak untuk mendapatkan --
perkembangan informasi ataupun kebijakan --------
pemerintah yang diperoleh Asosiasi ... dan mempunyai --
kewajiban untuk mentaati ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran ----
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota. ------------------
-------------------- ORGANISASI -----------------
----------------------- Pasal 7 -------------------
- Organisasi anggota Asosiasi ... terdiri atas : -----
Rapat anggota Asosiasi ; --------------------------
b. Pengurus Asosiasi. --------------------------------
--------------- RAPAT ANGGOTA APSEGI ------------
-------------------- Pasal 8. -------------------
1. Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai --
kekuasaan tertinggi. ----------------------------
2. Sidang Rapat Anggota diadakan sedikitnya 2 (dua)-
kali dalam setahun, yang selanjutnya disebut ----
Sidang Rapat Anggota Semester Satu dan Semester -
Dua, atau sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang-
dipandang perlu yang selanjutnya disebut Sidang -
Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------
3. Sidang Rapat Anggota Semester Satu --------------
diselenggarakan selambat lambatnya 4 (empat) ----
bulan setelh tutp buku Asosiasi ... untuk membahas dan-
mengambil keputusan tentang : -------------------
a. Laporan Tahunan Asosiasi ... yang merupakan --------
pertanggungjawaban kegiatan pengurus selama --
tahun yang sudah berjalan. -------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
4. Sidang Rapat Anggota Semester Dua diselenggarakan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun --
anggaran berikutnya untuk membahas dan mengambil-
keputusan tentang : -----------------------------
a. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Asosiasi ...
tahun berikutnya. ----------------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
5. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat -----------
dilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) dari ---
jumlah seluruh anggota. -------------------------
6. Untuk kelancaran Sidang Rapat Anggota diangkat --
Pimpinan Rapat Anggota yang terdiri atas seorang-
Ketua dan seorang Wakil Ketua. ------------------
7. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dan ditetapkan ---
di dalam Sidang Rapat Anggota untuk masa jabatan-
1 (satu) tahun. ---------------------------------
---------------- PENGURUS Asosiasi ...-----------
--------------------- Pasal 9. ------------------
1. Pengurus Asosiasi ... terdiri atas: seorang Ketua, ----
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan -----
seorang Bendahara. ------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Asosiasi ...
dibantu oleh seorang Sekretaris bukan anggota. --
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----
Pengurus Asosiasi ... dipilih dan ditetapkan dalam ----
Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-
4. Pengurus Asosiasi ... bertanggungjawab kepada Rapat ---
Anggota. ----------------------------------------
5. Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus -----
Asosiasi ... sebelum habis masa jabatannya apabila ----
berdasarkan kenyataan Pengurus : ----------------
a. Tidak melasanakan tugasnya dengan baik ; --------
b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/ ----
Anggaran Rumah Tangga ; -------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi ...;--
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan -
perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang --
berkaitan dengan tugasnya mengelola APSEGI. -----
6. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a, b, dan c diambil setelah –
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
------------ TUGAS PENGURUS Asosiasi...----------
------------------- Pasal 10. -------------------
1. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten Pengurus Asosiasi ...melakukan ----
pembinaan kepada para anggota terutama menyangkut
kegiatan pabrikasi yang berkaitan dengan masalah-
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
2. Bekerjasama dengan pemerintah Pengurus APSEGI ---
melakukan pembinaan para anggota dalam bidang ---
ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja serta ----
hubungan industri yang harmonis. ----------------
3. Pengurus Asosiasi ... dapat mewakili para anggota -----
untuk menghadiri undangan rapat maupun seminar --
yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah ------
ataupun pihak lain baik sebagai pemrasaran, -----
narasumber atau peserta biasa. ------------------
4. Pengurus Asosiasi ... secara berkala mengikuti --------
perkembangan produksi dari para anggota untuk ---
keperluan dana statistik kemajuan perusahaan ----
anggota serta penyediaan data bagi pemerintah ---
atau pihak lain yang memerlukan. ----------------
------------------ SUMBER DANA ------------------
------------------ Pasal 11. --------------------
1. Para anggota Asosiasi ... diwajibkan untuk membayar ---
iuran guna keperluan pembiayaan pengelolaan -----
Asosiasi ... yang besarnya ditetapkan dalam sidang ----
Rapat Anggota dan tatacaranya akan diatur dalam -
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ---
ditetapkan dalam sidang Rapat Anggota. ----------
2. Untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi ... di samping ---
dana yang berasal dari Anggota sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1), dana diperoleh juga dari-
pengembangan usaha sendiri, serta dari pihak ----
lain yang sifatya tidak mengikat. ---------------
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
------------------- Pasal 12. --------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi ... dapat dilakukan-
oleh Rapat Anggota Asosiasi ... dalam sidang Rapat ---
Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk --
maksud tersebut dan dihadiri oleh --------------
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
seluruh anggota Asosiasi ... ------------------------
2. Anggaran Dasar Asosiasi... dapat diubah apabila -----
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua -----
pertiga) dari anggota yang hadir di dalam sidang
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud --
pada ayat (1) di atas. -------------------------
-------------------PEMBUBARAN ------------------
------------------- Pasal 13. ------------------
1. Pembubaran Asosiasi ... dapat dilakukan oleh Rapat ---
Anggota Asosiasi ...dalam sidang Rapat Anggota Luar--
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
dan dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua --
pertiga) dari jumlah seluruh anggota APSEGI. ---
2. Asosiasi ...dapat dibubarkan apabila disetujui oleh--
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari ------
anggota yang hadir didalam sidang Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat ------
1) di atas. ------------------------------------
3. Apabila karena sebab apapun Asosiasi ... bubar, maka--
harus dilakukan likuidasi oleh Pengurus Asosiasi ...,-
kecuali jika Rapat Anggota menentukan lain. ----
------------------ PENUTUP ---------------------
----------------- Pasal 14. --------------------
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran -
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan --
lainnya. ---------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat ----
Anggota. ---------------------------------------
3. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3) dan -
pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pemilihan
dan penetapan Pengurus dan keanggotaan APSEGI --
maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai : --
Ketua : Tuan ...tersebut. ----------------------
Wakil Ketua : Tuan ..., lahir ---
di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
bertempat tinggal di ...--------
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor-
...; ----------
Sekretaris : Tuan ..., lahir di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
Bertempat tinggal di ...-Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ...
Bendahara : Nyonya..., lahir
di ..., Warga Negara -------
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Nomor ...
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
4. Tuan
5. Tuan
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana ------
tersebut diatas memberi kuasa dengan hak substitusi,
kepada Ketua Asosiasi tersebut dan/atau Tuan ..., Pegawai Kantor ----
Notaris, bertempat tinggal di ...
- baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ---
lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas -----
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan-
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam ---
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk-
memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen --
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk --
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-
- Akta ini diselesaikan pada Pukul

----------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di ..., -
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian --
awal Akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------
1. Tuan ..., lahir
di ..., pada tanggal ..., Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, -
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ----
...
2. Tuan ..., lahir di ..., pada -----
tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris,-
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
...
- sebagai saksi-saksi. -----------------------------
- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada -
para penghadap dan para saksi, maka segera para ----
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------
menandatangani akta ini. ---------------------------
- Dibuat dengan